Zakat Ma'din (Barang Tambang) dan Rikaz (Harta Terpendam)




Zakat
Ma'din (Barang Tambang)
dan Rikaz (Harta Terpendam)



-----------------------------------------------------------------------------------
PEMBAHASAN
MA’DIN DAN RIKAZ

A.    Ma’din (barang Tambang)

1        Pengertian Ma’din

Ma'din (barang tambang) adalah segala benda berharga yang ditemukan dari perut bumi, seperti emas, perak, permata, besi, timah, tembaga, dll. Menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik, ma'din yang wajib dizakati hanya jenis emas dan perak. Selain emas atau perak tidak wajib dizakati.[1] Apabila telah mencapai nishob maka wajib dizakati sebanyak 2,5%, dan zakat dikeluarkan pada saat barang tambang itu diperoleh sehingga tidak perlu menunggu sampai satu tahun.[2]
Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَنْ بِلَال بِنْ الحَارِثْ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَةِ الصَّدَقَةَ
"Dari Bilal bin Al-Harits ra.: sesungguhnya Rasulullah Saw. telah mengambil zakat dari barang tambang". (HR Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW.:
فِى الرِّقَّةِ فِى مِاَتَى دِرْهَمٍ رُبْعُ الْعُشْرِ. رواه البخارى
"Pada emas-perak, zakat keduanya seperempat puluh (2,5%)." (Riwayat Bukhari).
Ulama fiqih sepakat bahwa barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya, namun berbeda pendapat tentang jenis barang tambang yang wajib dizakati dan kadar zakat yang harus dikeluarkan. Menurut pendapat yang masyhur di kalangan Syafi'iyah dan Malikiyah, nishobnya ma'din sama dengan nishobnya emas dan perak (emas 77,58 gr dan perak 543,06 gr). Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/4 atau 2,5% (rubu'ul 'uryur) untuk ma'din.[3]

2        Syarat Wajib Zakat Ma’din

Seseorang yang memperoleh barang tambang (yang berupa emas atau perak) wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah menepati syarat sebagai berikut:
a.       Islam
b.      Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
c.       Hak milik nishob
d.      Mencapai nishob
Zakatnya ma'din tidak disyaratkan haul atau genap setahun. Artinya, apabila menemukan ma'din dan telah menetapi syarat di atas, maka setelah dibersihkan dari kotoran (tanah dan lain-lain) wajib segera mengeluarkan zakatnya tanpa harus menunggu masa satu tahun.

3        Nishob dan Kadar Zakatnya Ma'din (Barang Tambang)

Emas :
Nishobnya       = 20 mitsqol syar'i atau = 85 gram.
Zakatnya         = 1/40  atau 2,5%
Contoh:
Jumlah emas (ma'din) 120 gram.
=> 120 : 40 (atau x 2,5%) = 3 gram
Zakatnya   = 3 gram.
Perak :
Nishobnya = 200 dirham syar'i atau= 595 gram.
Zakatnya         = 1/40  atau 2,5%
Contoh:
Jumlah perak (ma'din) 600 gram
=> 600 : 40 (atau x 2,5%) = 15 gram
Zakatnya   = 15 gram.
Seperti yang telah dikemukakan, tidak ada kewajiban atas zakat hasil tambang kecuali jika berupa emas dan perak. Juga terdapat perbedaan pendapat tentang diperlukannya berlalunya masa setahun (haul) atau tidaknya. Zakat hasil tambang berupa emas dan perak, disamakan dengan zakat perdagangan (yakni 2.5% dari jumlahnya), mengingat bahwa ia adalah usaha yang diharapkan labanya seperti halnya dalam perdagangan. Tetapi tidak perlu ada persyaratan haul, demi memperhatikan kepentingan kelompok-kelompok penerima. Dalam hal ini, ia dapat disamakan dengan zakat pertanian. Begitu pula tentang dipenuhinya persyaratan nishab-nya.
Walaupun demikian, untuk ihtiyath-nya (menjaga diri dari kemungkinan tersalah), sebaiknya mengeluarkan khumus-nya, baik dari hasil yang banyak maupun yang sedikit. Dan, juga dikeluarkan dalam bentuk emas dan perak yang dihasilkan. Semua ini demi menghindari khilafiyat (perbedaan pendapat) di kalangan para ahli fiqih.[4]


B.     Rikaz (Harta Terpendam) / Luqothoh (Harta Temuan)

1        Pengertian Rikaz

Rikaz (harta terpendam) adalah harta pendaman kafir jahiliah (orang-orang sebelum datangnya Islam). Menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik, rikaz yang wajib dizakati hanya jenis emas dan perak. Selain emas atau perak tidak wajib dizakati.
Makna luqathah menurut syara' ialah harta yang tersisa/hilang dari pemiliknya sebab jatuh atau kelalaian/kelengahan dan yang semacamnya. Bila ada seseorang, baik ia sudah baligh/dewasa atau belum, orang Islam atau bukan, fasiq atau tidak, menemukan/menjumpai barang temuan di suatu bumi mati atau di jalan, maka baginya boleh mengambil barang tersebut atau meninggalkannya, itupun jika orang yang hendak mengambil dapat dipercaya menjaga/menjalankan barang temuan tersebut.
Menurut pendapat yang masyhur di kalangan Syafi'iyah dan Malikiyah, nishobnya rikaz sama dengan nishobnya emas dan perak (emas 77,58 gr dan perak 543,06 gr). Sedangkan zakat haus dikeluarkan adalah 1/5 atau 20% (al khumus) untuk rikaz.[5]
Sabda Rasulullah SAW.:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ. رواه البخارى ومسلم.
Dari Abu Hurairah: "Telah berkata Rasulullah SAW.: Zakat rikaz seperlima." (Riwayat Bukhari dan Muslim).


2        Syarat Wajib Zakatnya Rikaz

Seseorang yang menemukan harta terpendam (yang berupa emas atau perak) wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah menepati syarat sebagai berikut:
a.       Islam
b.      Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
c.       Hak milik nishob
d.      Mencapai nishob
Zakatnya rikaz tidak disyaratkan haul atau genap setahun. Artinya, apabila menemukan rikaz dan telah menetapi syarat di atas, maka setelah dibersihkan dari kotoran (tanah dan lain-lain) wajib segera mengeluarkan zakatnya tanpa harus menunggu masa satu tahun. Adapun nishobnya, setengah ulama berpendapat: disyaratkan sampai satu nishob, pendapat ini menurut mazhab Imam Syafi'i. Pendapat yang lain, seperti pendapat Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad dan pengikut-pengikut mereka: bahwa nishob itu tidak menjadi syarat.
Rikaz menjadi kepunyaan yang mendapatkannya dan wajib atasnya membayar zakat apabila didapat dari tanah yang tidak dipunyai orang. Tetapi kalau didapat dari tanah yang dipunyai orang, maka perlu ditanyakan kepada semua orang yang telah memiliki tanah itu. Jika tidak ada yang mengakui, maka rikaz itu menjadi kepunyaan orang yang membuka tanah itu.[6] Selain itu, harta terpendam dinamakan rikaz yang nota bene setelah dizakati bisa dimiliki, apabila menetapi persyaratan sebagai berikut:
a.       Harta pendaman orang jahiliyah
Harta terpendam yang memiliki tanda-tanda yang menunjukkan bahwa harta tersebut milik orang-orang yang hidup sebelum datangnya Islam, atau setelah datangnya Islam namun da'wah islamiyah belum sampai di daerah tersebut. Tanda-tanda tersebut bisa berupa nama, tahun pembuatan, atau simbol-simbol raja yang hidup pada masa sebelum Islam. Oleh sebab itu, harta terpendam yang di dalamnya terdapat tanda zaman Islam, tidak disebut rikaz tetapi masuk kategori luqothoh atau harta temuan.[7]
Hukum harta luqothoh:
a)      Jika pemilik atau ahli warisnya masih hidup dan bisa ditemukan, maka harta harus dikembalikan pada pemilik atau ahli warisnya.
b)      Jika pemilik atau ahli warisnya sudah tidak ada atau tidak ditemukan setelah diumumkan selama satu tahun, maka harta temuan bisa dimiliki (untuk sementara), dan jika suatu saat pemilik aslinya bisa ditemukan, maka wajin dikembalikan/diganti.
Sedangkan harta terpendam yang didalamnya tidak terdapat tanda-tanda zaman Islam maupun zaman jahiliyah, maka hukumnya sama dengan luqothoh. Yaitu setelah diumumkan selama satu tahun harta tersebut bisa dimiliki (untuk sementara).
b.      Ditemukan di tempat yang dimiliki
Harta terpendam yang ditemukan di tempat yang (sekarang) dia miliki dan bumi tersebut sebelumnya belum pernah dimiliki oleh oranb lain, atau ditemukan di lahan kosong yang belum pernah dimiliki/dibuka oleh orang lain. Jika harta ditemukan di tempat yang bukan miliknya/tempat yang pernah dimiliki orang lain, maka status harta tersebut adalah harta luqothoh.
Bila si penemu meninggalkan luqathah, tanpa mengambilnya, maka baginya tidak terkena tanggungan ganti rugi (jika barang temuan tadi menjadi rusak). Dan tidak wajib mempersaksikan atas mengambil barang temuan yang untuk dimiliki atau dipelihara/dijaga. Hendaknya qadli (hakim) merampas barang yang ditemukan oleh orang fasiq dan menyerahkannya kepada orang yang adil serta jujur. Dan qadli (hakim) tidak boleh percaya penuh atas pengumumannya seorang fasiq terhadap barang temuan, akan tetapi qadli menyuruh seorang pengintai yang adil (guna mengawasi) yang dapat mencegah orang fasiq berkhianat pada barang temuannya.
Dan hendaknya Wali (orang yang dipasrahi mengurus perkaranya seseorang) merampas/mengambil luqathah dari tangan anak kecil dan mengumumkannya. Kemudian jika setwlah mengumumkan (tidak ada yang mengakui) maka wali boleh menjadi kepemilikan barang temuan tersebut untuk anak kecil, jika memang dirasa ada mashlahah dalam menjadikan kepemilikan barang tersebut untuk anak kecil.[8]
Jika multaqith (orang yang menemukan barang temuan) menghendaki untuk memiliki luqathah, maka ia harus mengumumkannya selama satu tahun di pintu-pintu masjid saat masyarakat keluar dari sholat berjamaahnya. Dan di tempat dimana luqathah itu ditemukan, dan juga di pasar-pasar dan semacamnya tempat berkumpulnya orang banyak, mengumumkannya harus disesuaikan adat dalam masalah waktu dan tempatnya. Adapun permulaan masa satu tahun terhitung dari waktu mengumumkan, bukan dari waktu menemukannya.
Di dalam mengumumkan luqathah, pihak penemu hendaknya menyebutkan sebagian sifat/ciri dari barang temuan itu. Jia dalam menyebutkan sifat/cirinya terlalu jelas (menyebutkan seluruh sifatnya), maka ia wajib menanggung ganti rugi jika ternyata salah orang. Dan tidak wajib menanggung biaya pengumuman jika mengambil barang temuan itu berdasarkan untuk mrnjaganya, bahkan qadli (hakim) mengurus biaya tersebut yang diambil dari baitul mal (kas negara) atau meminjamnya atas tanggungan si pemilik. Dan bila mengambil luqathah bertujuan untuk memilikinya, maka wajib baginya mengumumkan luqathah itu dan wajib pula memikul pembiayaannya, baik akhirnya memiliki atau tidak memiliki barang tersebut.[9]

3        Macam-macam Luqathah

Macam-macam luqathah dalam sebagian redaksi kitab, yaitu:
a.       Barang yang tetap (tahan) selamanya, seperti emas dan perak. Ketentuan hukumnya yakni mengumumkan dalam masa satu tahun dan berhak memilikinya.
b.      Barang yang tidak tetap (tahan) lama, seperti makanan basah. Maka ada dua pilihan bagi si penemu:
1)      Memakan barang itu dan bertanggung jawab atas nilai harganya.
2)      Menjualnya dan menjaga nilai pembayarannya (harganya) sampai jelasnya si pemilik.
c.       Barang yang bisa tetap (tahan) lama dengan diolah, seperti kurma/anggur basah yang dikeringkan serta menjaganya, atau menjualnya serta menjaga harganya hingga jelasnya si pemilik.
d.      Barang yang membutuhkan nafaqah (biaya hidup), seperti binatang.
1)      Binatang yang tidak dapat menjaga/melindungi dirinya dari binatang buas, seperti kambing dan anak sapi, maka ada dua pilihan:
a.       memakannya dan mengganti harganya.
b.      Meninggalkannya tanpa memakannya serta bersedekah dengan memberi makan binatang itu.
c.       Menjualnya serta menjaga harganya sampai jelasnya si pemilik.
2)      Binatang yang dapat mempertahankan/melindungi dirinya dari binatang buas, seperti unta dan kuda. Jika Multaqit (penemu) menemukannya di suatu lading/sahara maka hendaknya ia meninggalkannya dan haram mengambilnya untuk dimiliki. Bila ia mengambilnya dengan tujuan untuk dimiliki maka ia harus bertanggung jawab. Dan bila multaqit menemukan binatang itu di perumahan maka ia boleh memilih:
a.       Memakannya dan mengganti harganya.
b.      Meninggalkannya tanpa memakannya serta bersedekah dengan memberi makan binatang itu.
c.       Menjualnya serta menjaga harganya sampai jelasnya si pemilik.[10]

4        Nishob dan Kadar Zakatnya Rikaz (Harta Terpendam)

Emas :
Nishobnya = 20 mitsqol syar'i atau = 85 gram.
Zakatnya = 1/5 atau 20%
Contoh:
Jumlah emas (rikaz) 250 gram
=> 250 : 5 (atau x 20%) = 50 gram
Zakatnya = 50 gram.
Perak :
Nishobnya = dirham syar'i atau = 595 gram.
Zakatnya = 1/5 atau 20%
Contoh:
Jumlah perak (rikaz) 888 gram
=> 888 : 5 (atau x 20%) = 177,6 gram
Zakatnya = 177,6 gram.

Catatan:
Menurut sebagian ulama', jika menemukan harta yang tidak diketahui pemiliknya, atau diketahui pemiliknya namun sudah meninggal dunia dan tidak ada ahli warisnya, maka diperbolehkan untuk mensedekahkan harta tersebut atas nama pemiliknya. Dan diperbolehkan juga untuk menafkahkan harta tersebut pada dirinya sendiri atau keluarganya, jika termasuk orang yang berhak mendapat santunan dari baitul mal.[11]
Menurut Al-Ghazali dalam Asras Az-Zakat, Pada harta rikaz ini tidak diperlukan berlalunya haul. Juga, sebaiknya tidak perlu mempersyaratkan terpenuhinya nishob, mengingat bahwa kewajiban mengeluarkan khumus-nya membuatnya mirip dengan ghanimah (rampasan perang). Tetapi mempersyaratkan terpenuhinya nishob di dalamnya, juga dapat dipertimbangkan, karena ada pula kemiripannya dengan zakat, hal ini, mengingat bahwa orang-orang yang berhak menerimanya sama juga seperti mereka yang berhak menerima zakat. Dan karena itu pula, zakat rikaz harus dikeluarkan dalam bentuk emas dan perak menurut pendapat yang shahih.[12]



----------------------------------------------------

DAFTAR PUSTAKA


Buku:
Abd. Hayi Imam, Muhammad Idrus. 2016. Fiqih Zakat Al-Hayyu Teori dan Aplikasi Masalah
dan Solusi. Cirebon: Mitra Pemuda.
Abu Hazim Mubarok. 2013. Fiqh Idola Terjemah Fathul Qarib. Kediri: Mukjizat.
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali. 2015. Rahasia Puasa & Zakat Mencapai Kesempurnaan
Ibadah. Jakarta Selatan: Mizan.
Beni Ahmad Saebani, Encep Taufiqurrahman. 2015. Pengantar Ilmu Fiqh. Bandung: Pustaka
Setia.
Sulaiman Rasjid. 1987. Fiqih Islam, Bandung: Sinar Biru.

Website:





[1] Abd. Hayi Imam, Muhammad Idrus, Fiqih Zakat Al-Hayyu Teori dan Aplikasi Masalah dan Solusi, (Mitra Pemuda, Cirebon: 2016), Hlm. 66.
[2] Beni Ahmad Saebani, Encep Taufiqurrahman, Pengantar Ilmu Fiqh, (Pustaka Setia, Bandung: 2015), Hlm. 131.
[3] Abd. Hayi Imam, Op.cit., Hlm. 66-67.
[4] Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Rahasia Puasa & Zakat Mencapai Kesempurnaan Ibadah, (Mizan, Jakarta Selatan: 2015), Hlm. 75.
[5] Abd. Hayi Imam, Muhammad Idrus, Fiqih Zakat Al-Hayyu Teori dan Aplikasi Masalah dan Solusi, (Mitra Pemuda, Cirebon: 2016), Hlm. 66-67.
[6] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Sinar Biru, Bandung: 1987), Hlm. 196-197.
[7] Abd. Hayi Imam, Muhammad Idrus, Fiqih Zakat Al-Hayyu Teori dan Aplikasi Masalah dan Solusi, (Mitra Pemuda, Cirebon: 2016), Hlm. 67-68.
[8] Abu Hazim Mubarok, Fiqh Idola Terjemah Fathul Qarib, (Mukjizat, Kediri: 2013), Hlm. 80-81.
[9] Ibid., Hlm. 82-84.
[10] Abu Hazim Mubarok, Fiqh Idola Terjemah Fathul Qarib, (Mukjizat, Kediri: 2013), Hlm. 85-87.
[11] Abd. Hayi Imam, Muhammad Idrus, Fiqih Zakat Al-Hayyu Teori dan Aplikasi Masalah dan Solusi, (Mitra Pemuda, Cirebon: 2016), Hlm. 69-71.
[12] Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Rahasia Puasa & Zakat Mencapai Kesempurnaan Ibadah, (Mizan, Jakarta Selatan: 2015), Hlm. 74.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatan Perawi Hadits

Ayat dan Hadits mengenai Etos Kerja dan Kewirausahaan

Klasifikasi Ahli Waris