Mahkum Bihi dalam Ushul Fiqih

Mahkum Bihi

dalam Ushul Fiqih


----------------------------------------------------------------------------------

KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. karena atas bimbingan dan petunjuk serta kemudahan yang diberikan oleh-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Mahkum Bihi dalam Ushul Fiqih” dengan baik tanpa ada hambatan yang berarti. Penyusunan makalah ini wujud untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Ushul Fiqih. Makalah ini berisi tentang definisi dari mahkum bihi, penjelasan dan bagian-bagian dari hukum wajib, mandub, sunnah, dan hukum haram dalam ushul fiqih.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dimana pun. Serta dapat menjadikan makalah ini sebagai salah satu contoh dalam pembuatan makalah-makalah yang lainnya. Kami sebagai penyusun makalah ini sangat mengharapkan saran, kritik, dan masukan dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.

 Cirebon, 25 Juni 2016


Firda Wardatul Jannah. dkk.

-----------------------------------------------------------------------------------------------

BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang

Dalam kajian ushul al-fiqih, terdapat istilah al-hakim, mahkum bihi, mahkum fihi dan mahkum alaihi. Dalam perkembanganya istilah-istilah tersebut mempunyai pengertian yang berbeda-beda menurut para ulama, sehingga perlulah kita mengetahui serta memahami apa itu al-hakim, mahkum bihi, mahkum fihi dan mahkum alaihi.
Karena semua pengertian pemahaman mempunyai dasar ataupun latar belakang sendiri. Ushul Al-Fiqih merupakan alat dalam penetapan hukum, perlu pemahaman lebih dalam penggunaanya. Konsep dasar tentang al-hakim, mahkum bihi, mahkum fihi dan mahkum alaihi penuh perbedaan pendapat para ulama dalam pengertian serta penggunaanya dalam hukum islam.
Sebagai mukallaf, konsep ini perlu diketahui serta dipahami semua umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dalam makalah ini kami akan memaparkan beberapa hal berkaitan dengan arti dan definisi dari mahkum bihi, penjelasan mengenai hukum wajib, pembagian hukum wajib, penjelasan mengenai hukum mandub dan bagian-bagiannya, penjelasan mengenai hukum sunnah dan pembagiannya, penjelasan mengenai hukum haram serta bagian-bagiannya.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah:
  1. Apakah definisi dari mahkum bihi?
  2. Bagaimana penjelasan dari hukum wajib?
  3. Apa saja macam-macam hukum wajib?
  4. Bagaimana penjelasan dari mandub?
  5. Apa saja bagian-bagian dari mandub?
  6. Bagaimana penjelasan dari hukum haram?
  7. Apa saja bagian-bagian dari hukum haram?


C.    Tujuan


Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih, dan juga untuk berbagi pengetahuan mengenai penjelasan dari mahkum bihi, penjelasan dan bagian-bagian dari hukum wajib, hukum mandub, sunnah, serta hukum haram dalam kajian ushul fiqih.
-----------------------------------------------------------------------------


BAB II

PEMBAHASAN



A.    Pengertian Mahkum Fih/Mahkum Bih

Untuk menyebut istilah peristiwa hukum atau objek hukum, sebagian ulama ushul menggunakan istilah mahkum fih, karena di dalam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum, baik hukum wajib maupun yang hukum haram. Sebagian ulama lainnya menggunakan istilah mahkum bih, karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati dengan hukum, baik yang bersifat diperintahkan maupun yang dilarang.[1]
Mahkum bih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan orang mukallaf. Oleh karena itu apabila syari'at mewajibkan atau mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf, maka beban itu tak lain adalah perbuatan yang harus atau seyogianya dikerjakan.
Ada pula yang menjelaskan bahwa Mahkum bih itu adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan nadb disebut mandub, yang berkaitan dengan tahrim disebut haram, yang berkaitan dengan karohah disebut makruh, dan yang berkaitan dengan ibahah disebut mubah, dan yang berkaitan dengan hal ini disebut hukum taklifi secara majaz.[2]
Mukallaf adalah seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang dikatakan mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Hukum taklifi adalah firman Allah SWT. yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.[3]

a)      Contoh firman Allah SWT. yang bersifat mengharuskan untuk melakukan perbuatan:
Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan taatilah Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nur: 56).
b)      Contoh firman Allah SWT. yang bersifat mengharuskan meninggalkan perbuatan:
“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan batil.” (QS. Al-Baqarah:188).
c)      Contoh firman Allah SWT. yang bersifat memilih (fakultatif):
“Apabila Shalat telah kamu laksanakan maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” (QS-Al-Jumu’ah: 10).
Nadb dalam hukun taklifi adalah khithab (perintah) Allah yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak mesti, misalnya dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Sedangkan Tahrim adalah khithab Allah yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang mesti, misalnya dalam surat Al-An’am ayat 151. Dan Karohah adalah khithab Allah yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak mesti. Sedangkan Ibahah adalah khithab Allah yang bersifat pilihan antara melakukan dan meninggalkan, misalnya dalam surat Al-Maidah ayat 2. Penamaan kelima hukum taklifi itu secara ghalib (kebiasaan) karena tidak ada taklif dalam ibahah, nadb dan karohah.[4]

B.     Pembagian Hukum Taklifi

1.      Wajib

Definisi wajib menurut syara’ adalah sesuatu yang dituntut oleh syara’ untuk dikerjakan oleh mukallaf secara pasti, yakni tuntutan itu bersamaan dengan sesuatu yang menunjukkan kepastian untuk berbuat.[5] Atau dengan kata lain, wajib yaitu perbuatan yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan disiksa bagi yang meninggalkannya.

Pembagian Hukum Wajib

Para ulama Ushul Fiqih mengemukakan bahwa hukum wajib itu bisa dibagi dari berbagai segi, yaitu:
a.       Dilihat dari segi waktu
1)      Wajib al-muthlaq, adalah sesuatu yang dituntut Syari’ untuk dilaksanakan oleh mukallaf tanpa ditentukan waktunya. Misalnya kewajiban membayar kafarat sebagai hukuman bagi orang yang melanggar sumpahnya. Orang yang bersumpah tanpa mengaitkan waktu, lalu ia melanggar sumpahnya itu, maka kafarat-nya boleh dibayar kapan saja.
2)      Wajib al-mu’aqqat, adalah kawajiban yang harus dilaksanakan orang mukallaf pada waktu-waktu tertentu. Dengan kata lain ialah kewajiban yang harus dilakukan pada waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak boleh dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan.[6] Seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Waktu di sini merupakan bagian dari kewajiban itu sendiri, sehingga apabila belum masuk waktunya, kewajiban itu belum ada. Wajib al-mu’aqqat terbagi lagi dalam beberapa macam, yaitu:
a)      Wajib muwassa’ (kewajiban yang mempunyai batas waktu yang lapang).
b)      Wajib mudhayyaq (kewajiban yang mempunyai batas waktu yang sempit).
c)      Wajib dzu asy-syibhain (kewajiban yang mempunyai batas waktu yang lapang, tetapi tidak bisa digunakan untuk amalan sejenis secara berulang-ulang).
d)     ‘Ada’ (amalan yang dilaksanakan untuk pertama kalinya pada waktu yang ditentukan syara’).
e)      I’adah (amalan yang dikerjakan untuk kedua kalinya pada waktu yang telah ditentukan, karena amalan yang dikerjakan pertama kali tidak sah atau mengandung uzur).
f)       Qadha (amalan yang dikerjakan di luar waktu yang telah ditentukan dan sifatnya sebagai pengganti).
b.      Dilihat dari segi ukuran
1)      Wajib al-muhaddad, adalah suatu kewajiban yang ditentukan ukurannya oleh syara’ dengan ukuran tertentu. Dengan kata lain ialah kewajiban yang ukurannya sudah diketahui dengan jelas. Contohnya shalat lima waktu, ukuran melaksanakan shalat lima waktu dari segi rakaat, rukun, dan syaratnya telah ditentukan dengan jelas. Contoh lain adalah zakat, harga barang yang akan dibeli, ongkos sesuatu yang disewa dan sebagainya.[7]
2)      Wajib ghairu al-muhaddad, adalah kewajiban yang tidak ditentukan syara’ ukuran dan jumlahnya, tetapi diserahkan kepada para ulama dan pemimpin umat untuk menentukannya.
c.       Dilihat dari segi orang yang dibebani kewajiban
1)      Wajib ‘Ain yaitu perbuatan/kewajiban yang dimaksudkan untuk dilakukan oleh setiap individu orang mukallaf, seperti melaksanakan shalat, shaum Ramadhan, dan yang lainnya.
2)      Wajib Kifayah yaitu kewajiban yang dimaksudkan untuk dilakukan oleh seluruh mukallaf tanpa memandang kepada kekhususan orang yang melakukannya. Tetapi dengan dilakukan kewajiban itu oleh sebagian dari mereka maka gugurlah kewajiban itu, seperti shalat mayit dan menguburkannya dan yang lainnya.
d.      Dilihat dari segi kandungan perintah
1)      Wajib al-mu’ayyan, adalah kewajiban yang terkait dengan sesuatu yang diperintahkan, seperti shalat, puasa, dan harga barang dalam jual-beli.
2)      Wajib al-mukhayyar, adalah suatu kewajiban tertentu yang bisa dipilih orang mukallaf. Misalnya pilihan dalam membayar kafarat.

2.      Mandub (Sunnah)

Secara bahasa berarti sesuatu yang dianjurkan. Secara istilah ialah perintah yang datang dari Allah untuk dilakukan oleh mukallaf tetapi tidak sampai kepada derajat wajib.[8] Dengan kata lain, Mandub yaitu perbuatan yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan tidak disiksa bagi yang meninggalkannya. Adapun definisi Sunnah adalah apa yang bersumber dari Rasul, perkataan, atau perbuatan atau ketetapannya.[9] Sunnah merupakan sesuatu yang dikerjakan oleh Rasulullah saw. secara rutin.

Pembagian Mandub

Mandub terbagi kepada beberapa bagian yaitu:
a.       Sunnah al-mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dan sebagai penyampurna kewajiban, seperti shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat fardhu’, berkumur waktu berwudhu’, adzan, shalat berjama’ah, dan lail-lain.
b.      Sunnah ghairu al-mu’akkadah (sunnah biasa) yang tidak ditekuni oleh Rasulullah, hanya beberapa kali dikerjakan dan juga beberapa kali ditinggalkan. Seperti bersedekah, shalat sunnah dhuha dan puasa setiap hari Senin dan Kamis. Sunnah seperti ini disebut juga denga istilah mushtahab atau nafilah.
c.       Sunnah al-za’idah (sunnah yang bersifat tambahan) dalam hal mengikuti kebiasaan Rasulullah sebagai seorang manusia. Seperti cara tidur, cara makan, dan cara berpakaian menurut sifat yang dilakukan oleh Rasul.
d.      Sunnah ‘Ain seperti shalat rawatib.
e.       Sunnah Kifayah seperti mengucapkan salam dan mendo’akan orang yang bersin.

3.      Haram

Haram yaitu perbuatan yang disiksa bagi yang melakukannya dan diberi pahala bagi yang meninggalkannya. Nama lain dari haram adalah ma’shiyat dan dzanbun (dosa).

Pembagiannya

Haram dapat dibagi menjadi haram li dzatihi dan haram li ghairihi. Apabila keharaman terkait dengan esensi (zat) perbuatan haram itu sendiri, maka disebut dengan haram li dzatih. Dan apabila terkait dengan sesuatu yang diluar esensi yang diharamkan, tetapi berbentuk kemafsadatan, maka disebut haram li ghairih.
a.       Haram li dzatihi, yaitu suatu keharaman langsung dan sejak semula ditentukan Syar’i tentang keharamannya. Misalnya memakan bangkai, babi, berjudi, meminum minuman keras, berzina, membunuh dan memakan harta anak yatim.
b.      Haram li ghairih, yaitu sesuatu yang pada mulanya disyariatkan, tetapi dibarengi oleh sesuatu yang bersifat mudarat bagi manusia, maka keharamannya adalah disebabkan adanya mudarat tersebut. Misalnya melaksanakan shalat dengan pakaian hasil ghasab (mencuri), melakukan transaksi jual beli ketika suara adzan shalat jum’at telah berkumandang atau jual beli yang mengandung unsur penipuan, pernikahan tahalal/muhallil (parantara) bagi istri yang telah tertalak tiga, puasa terus-menerus (siang dan malam) dan pausa di Hari Raya Idul Fitri.
Shalat pada dasarnya di syariatkan, tetapi karena dilaksanakan dengan memakai pakaian hasil ghashab, atau puasa itu dilaksanakan pada waktu terlarang, maka shalat atau puasa itu menjadi haram. Jual beli pada dasarnya diperbolehkan ketika dilaksanakan pada waktu adzan shalat jum'at berkumandang maka jaul belinya menjadi haram. Dengan demikian, haram li ghairih pada awalnya perbuatan yang dilakukan itu syariatkan atau dibolehkan tetapi karena dibarengi oleh sesuatu yang bersifat mudarat atau mafsadat dalam pandangan syar'i, maka perbuatan itu menjadi haram.[10]
-----------------------------------------------------------------------------

BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Untuk menyebut istilah peristiwa hukum atau objek hukum, sebagian ulama ushul menggunakan istilah mahkum fih, karena di dalam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum, baik hukum wajib maupun yang hukum haram. Mahkum bih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan orang mukallaf.
Dalam pembagian hukum taklifi, hukum wajib adalah perbuatan yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan disiksa bagi yang meninggalkannya. Para ulama Ushul Fiqih mengemukakan bahwa hukum wajib itu bisa dibagi berdasarkan beberapa segi, yaitu dilihat dari segi waktu, dilihat dari segi ukuran, dan dilihat dari segi kandungan perintah. Mandub yaitu perbuatan yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan tidak disiksa bagi yang meninggalkannya. Mandub terbagi kepada beberapa bagian yaitu sunnah al-mu’akkadah, sunnah ghairu al-mu’akkadah, sunnah al-za’idah, sunnah ‘Ain, dan sunnah Kifayah
Sunnah adalah apa yang bersumber dari Rasul, perkataan, atau perbuatan atau ketetapannya. Sunnah dapat dibagi atas tiga bagian yaitu sunnah mutawatir, sunnah masyhur, dan sunnah uhad. Adapun hukum haram yaitu perbuatan yang disiksa bagi yang melakukannya dan diberi pahala bagi yang meninggalkannya. Haram dapat dibagi menjadi haram li dzatihi dan haram li ghairihi.

Saran

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dimana pun serta dapat menjadikan makalah ini sebagai salah satu contoh dalam pembuatan makalah-makalah yang lainnya. Kami sebagai penyusun makalah ini sangat mengharapkan saran, kritik, dan masukan dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.
---------------------------------------------------------------------------------------

DAFTAR PUSTAKA


Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani.
Khallaf, Syekh Abdul Wahab. 2012. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Rosidin, Dedeng. Abdurahman, Rizki. 2014. Ilmu Ushul Fiqih Dasar-dasar Memahami Hukum Islam. Bandung: Ar Raafi.
Shidiq, Sapiudun. 2011. Ushul Fiqih. Jakarta: Penerbit Kencana.
Syafe’I, Rahmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV Pustaka Setia.




[1] Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (CV. Pustaka Setia, Bandung: 2010), Hlm.317.
[2] Dedeng Rosidin dan Rizki Abdurahman, Ilmu Ushul Fiqih Dasar-dasar Memahami Hukum Islam, (Ar Raafi,
Bandung: 2014), Hlm.11.
[3] Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (CV. Pustaka Setia, Bandung: 2010), Hlm.296-297.
[4] Dedeng Rosidin dan Rizki Abdurahman, Ilmu Ushul Fiqih Dasar-dasar Memahami Hukum Islam, (Ar Raafi,
Bandung: 2014), Hlm.12.
[5] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam, (Pustaka Amani, Jakarta: 2003), Hlm.145.
[6] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqih, (Penerbit Kencana, Jakarta: 2011), Hlm. 128.
[7] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqih, (Penerbit Kencana, Jakarta: 2011), Hlm. 129.
[8] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqih, (Penerbit Kencana, Jakarta: 2011), Hlm.130.
[9] Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, (PT Rineka Cipta, Jakarta: 2012) Hlm.36-37.
[10] Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (CV Pustaka Setia, Bandung: 2010), Hlm. 307-308.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatan Perawi Hadits

Ayat dan Hadits mengenai Etos Kerja dan Kewirausahaan

Klasifikasi Ahli Waris