Fiqih Muamalah-Syirkah






MAKALAH
SYIRKAH (KERJASAMA)




PEMBAHASAN

SYIRKAH (KERJASAMA)



A.    Pengertian Syirkah

            Syirkah (kerjasama) menurut bahasa berarti Al-Ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin, maksud percampuran di sini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.[1]
            Menurut istilah, para Fuqaha berbeda pendapat mengenai syirkah:
1.      Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
عَقْدُ بَيْنَلْ المُتَشَارِ كَيْنِ فِى رَأْسِ الْماَلِ وَالرَّبْحِ
Akad antara dua orang berserikat pada harta (modal) dan keuntungan”.[2]

2.      Menurut Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
ثُبُوْتُ الْحَقِّ لاِثْنَينِ فَأَكْثَرَ عَلَى جِهَةِ الْشُيُوْعِ
Ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”.

3.      Menurut Syihab Al-Din Al-Qalyubi wa Umaira, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
ثُبُوْتُ الْحَقِّ لاِثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ
Penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih”.

4.      Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakr Ibn Muhammad Al-Husaini, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
عِبَارَةٌ عَنْ ثُبُوْتِ الْحَقِّ الشَّيْئِ الْوَاحِدِ لشَّخْصَينِ فَصَاعِدًا عَلَى جِهَةِ الشُّيُوْعِ
Ibarat penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang telah diketahui”.[3]

5.      Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah:
عَفْدٌ بَيْنَ شَخْصَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى التَّعَاوُنِ فِى عَمَلٍ اِكْتِسَابِىِّ وَاقْتِسَامِ اَرْبَاحِهِ
Akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya”.[4]

6.      Menurut Imam Syafi’iyah, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah:
ثُبُوْتُ الْحَقِّ فِى شَىْءٍ لاِثْنَينِ فَأَكْثَرَ عَلَى جِهَةِ الْشُيُوْعِ 
Ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”.[5]


B.     Landasan Syirkah

1.      Pada Al-Qur’an
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ (النّساء)
Mereka bersekutu dalam yang sepertiga.’’ (QS. An-Nisa’: 12).

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ (ص)
Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shalel dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shad: 24).

2.      Pada As-Sunnah (Hadits)
“Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW., bahwa Nabi SAW. Bersabda, sesungguhnya Allah SWT. berfirman, “Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang mengkhianatinya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya).

يَدُاللَّهِ عَلَى الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَتَخَاوَنَا
Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3.      Pada Ijma’
Ulama Islam sepakat bahwa syirkah diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.[6]


C.    Rukun dan Syarat Syirkah

Serikat mempunyai lima syarat:
1.      Dengan modal uang tunai
2.      Kedua orang atau lebih berserikat sepakat menyerahkan modal, mencampurkan antara harta-benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaannya.
3.      Dua orang atau lebih harus mencampur kedua harta (sahamnya), sehingga tak dapat dibeda-bedakan satu dari yang lain.
4.      Seorang diantara mereka mengijinkan teman serikatnya untuk membelanjakan hartanya, kalau serikat itu hanya terdiri dari dua orang.
5.      Untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikannya.[7]
Ada pula yang menjelaskan rukun syirkah terbagi menjadi tiga bagian:[8]
1.      Sighat (lafadz akad), syarat lafadznya yakni kalimat lafadz hendaklah mengandung arti izin buat membelanjakan barang serikat, seperti “Kita berserikat pada barang ini, dan saya izinkan engkau menjalankannya dengan jalan jual-beli dan lain-lainnya”, jawab yang lain “saya terima seperti yang engkau katakana itu”.
2.      Orang yang berserikat, syarat menjadi anggota perserikatan yakni:
a)      Orang yang berserikat hendaklah orang yang berakal.
b)      Baligh (sedikitnya berumur 15 tahun).
c)      Merdeka dan tidak dipaksa (atas kehendak diri sendiri).
3.      Pokok pekerjaan, syarat pokok pekerjaan yakni:
a)      Keadaan pokok hendaklah uang (emas atau perak) atau barang yang ditimbang atau ditakar, seperti beras, gula, dll.
b)      Dua barang pokok itu hendaklah dicampurkan sebelum akad sehingga tidak dapat dibedakan lai antara keduanya.
Pokok dan kerja tidak perlu sama, tetapi boleh seorang memberi pokok Rp 100.000,- dan yang lain Rp 50.000,- begitu juga sebaliknya, tidak beralangan seorang bekerja satu hari dan yang lain setengah hari, asal menurut kesepakatan antara keduanya pada waktu akad.

D.    Macam-Macam Syirkah

Dalam buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, syirkah terbagi menjadi dua yakni:
1.      Syirkah ‘Inan (serikah harta): yakni akad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan), dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu.[9]
2.      Syirkah kerja, yakni dua orang ahli kerja atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilan atau upahnya untuk mereka bersama menurut perjanjian antara mereka, seperti tukang kayu dengan tukang kayu, tukang besi dengan tukang besi. Begitu juga penghasilan, sama atau tidak, menurut perdamaian antara keduanya, hanya hendaknya ditentukan perbandingannya sewaktu akad.
Yang bekerja harus dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas kemaslahatan dan keuntungan terhadap serikat. Tidak boleh membawa barang ke luar negeri, kecuali dengan izin peserta-pesertanya. Juga tidak boleh menyerahkan barang kepada orang lain, kecuali dengan izin peserta-pesertanya.[10]
Sedangkan menurut Imam Hanafiyah, secara garis besar syirkah dibagi dua bagian, yaitu:
1.      Syirkah milk
عِباَرَةٌ عَنْ أَنْ يَّتَمَلَّكَ شَخْصَانِ فَأَكْثَرَ مِنْ غَيْرِ عَقْدِ الشَّرْ كَةِ
Ibarat dua orang atau lebih memilikkan suatu benda kepada yang lain tanpa ada akad syirkah”.

Syirkah milk juga dibagi dua macam:
a.       Syirkah milk jabar
أَنْ يَجْتَمِعَا شَخْصَانَ فِى مِلْكِ عَيْنٍ قَهْرًا
Berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa”.
b.      Syirkah milk ikhtiyar
أَنْ يَجْتَمِعَ فِى مِلْكِ عَيْنٍ بِاجْتِيَارِهِمَا
Berkumpul dua orang atau lebih dalam pemilikan benda dengan ikhtiyar keduanya”.

2.      Syirkah ‘uqud
عِباَرَةٌ عَنِ الْعَقْدِ الْوَاقِعِ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ لِلْاِشْتِرَاكِ فِى مَا لٍ وَرِبْحِهِ
Ibarat akad yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam harta dan keuntungan”.
Syirkah ‘uqud dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a.       syirkah ‘uqud al-mal
عِبَارَةً عَنْ أَنْ يَّتَّفِقَ اثْنَانِ فَأَكْثَرَ عَلَى اَنْ يَدْفَعَ كٌلٌّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مَبْلَعًا مِنَ الْمَالِ لاِسْتِثْمَارِهِ بِالْعَمَلِ فِيهِ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنَ الشُّرَ كَاءِ جُزْءٌ مُعَيَّنٌ مِنَ الرِّبْحِ
Ibarat kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan harta mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelolah harta itu, bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dari keuntungan”.

Syirkah ‘uqud al-mal dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1)      syirkah ‘uqud bi al-mal mufawadhah
2)      syirkah ‘uqud bi al-mal inan

b.      syirkah ‘uqud al-abdan
1)      syirkah ‘uqud bi al-abdan mufawadhah
2)      syirkah ‘uqud bi al-abdan’inan.

c.       syirkah ‘uqud bi al-wujuh.
أَنْ يَشْتَرِكَ اِثْنَانِ لَيْسَ لَهُمَا مَالٌ وَلكِنْ لَهُمَا وِجَاهَةٌ
Dua orang berserikat atau pihak yang tidak ada harta didalamnya tetapi keduanya sama-sama berusaha”.

Syirkah ‘uqud bi al-wujuh dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1)      syirkah ‘uqud bi al-wujuh mufawadhah
أَنْ يَكُوْنَا مِنْ اَهْلِ الْكَفَالَةِ وَاَنْ يَكُوْنَ الْمُشْتَرِى بَيْنَهُمَا نصْفيْنِ
Keduanya termasuk ahli kafalah dan dalam pembelian masing-masing setengah”.

2)      syirkah ‘uqud bi al-wujuh ’inan
أَنْ يَفُوْتَ شَيْئٌ مِنْ هَاذِهِ الْقُيُوْدِ كَاَنْ لاَيَكُوْنَ مِنْ أَهْلِ الْكَفَالَةِ اَوْيَتَفَا ضَلاَ فِيمَا لِمُشْتَرِ بَيْهِ
Sesuatu dari ikatan-ikatan yang berkeseimbagan seolah-olah bukan ahli kafalah atau seperti tak ada kelebihan bagi penjual dan pembeli”.[11]

Adapun menurut Imam Malikiyah, syirkah dibagi beberapa bagian, yaitu syirkah al-irts, syirkah al-ghanimah dan syirkah al-mutaba’ain syai’a bainahuma.

1.      Syirkah al-irts
اِجْتِمَاعُ الْوَرَثَنِ فِى مِلْكِ عَيْنٍ بِطَرِيْقِ الْمِيْرَاثِ
Berkumpulnya para pewaris dalam memiliki benda dengan cara pewarisan”.

2.      Syirkah al-ghanimah 
اِجْتِمَاعُ الْجَيْشِ فِى مِلكِ الْغَنِيْمَةِ
Berkumpulnya para tentara dalam pemilikan ghanimah”.

3.      Syirkah al-mutaba’ain syai’a bainahuma
أَنْ يَّجْتَمِعَ اثْنَا نِ فَاَكْثَرَ فِى شِرَاءِ دَارٍ وَنَحُوِهِ
Dua orang atau lebih berkumpul dalam pembelian rumah dan yang lainya”.


E.     Cara Membagi Keuntungan Dan Kerugian

Dalam kitab Fiqih Islam dijelaskan, setengah ulama berpendapat bahwa keuntungan dan kerugian mesti menurut perbandingan pokok. Sekiranya seorang berpokok Rp 100.000,- sedang yang lain hanya Rp 50.000,- saja. Yang pertama mesti mendapat 2/3 dari jumlah keuntungan, dan yang kedua mendapat 1/3 dari jumlah keuntungan. Begitu juga kerugian mesti menurut perbandingan pokok masing-masing. Setengah ulama lainnya berpendapat, tidak mesti sama menurut perbandingan pokok, tetapi tidak ada alangan berlebih-berkurang menurut perjanjian antara keduanya waktu mendirikan perserikatan.[12]
Dari macam-macam serikat tersebut, sebetulnya masih diperselisihkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa yang sah dilakukan hanyalah syirkah al-inan , sementara syirkah selain itu batal untuk dipalukan. Cara membagi keuntungan atau kerugian tergantung besar dan kecilnya modal yang mereka tanamkan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada contoh praktik berserikat pada tabel berikut:

Nama
Anggota
Pokok
Tiap anggota
Jumlah
Pokok
Untung
Persentase
Untung
Ana
Rp 1500
Rp 6000
Rp 600
1/10 x 1/4 x 6,00 = 1/4 x 600 = Rp 150
Apri
Rp 1000
1/10 x 1/6 x 6000 = 1/6 x 600 = Rp 100
Firda
Rp 500
1/10 x 1/12 x 6000 = 1/12 x 600 = Rp 50
Teti
Rp 3000
1/10 x 1/2 x 6000 = 1/2 x 600 = Rp 300


F.     Mengakhiri Syirkah

Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut:
1.      Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya sebab syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar kerelaan dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi. Hal ini menuunjukkan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2.      Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk ber-tasharruf (keahlian mengelola harta), baik karena gila maupun karena alasan lainnya.
3.      Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup. Apabila ahli waris dari anggota yang meniggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut, maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
4.      Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampuan,  baik karena boros yang terjadi pada waktu penjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
5.      Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukaan oleh mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan Imam Hanafi berpendapat bahwa keadaan bangkrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
6.      Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisah lagi, menjadi resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakan, menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.[13]




--------------------------------------------------------------------------------------


Kesimpulan


Syirkah (kerjasama) menurut bahasa berarti Al-Ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Demikian pula dinyatakan oleh Taqiyuddin, maksud percampuran di sini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Sedangkan menurut istilahsyirkah artinya “ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”.
Landasan syirkah terdapat pada Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 12 dan surat Shad ayat 24, adapun yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yakni “Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berkhianat”, dan pada Ijma’ para ulama bahwa syirkah diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenisnya.
Rukun dan syarat syirkah antara lain yakni dengan menggunakan modal uang tunai, dan kedua orang atau lebih yang berserikat itu sepakat dengan serikat yang akan dilakukannya, selai itu, seluruh anggota bersedia mencampurkan antara harta-benda anggota serikat sehingga tak dapat dibeda-bedakan satu dari yang lainnya, serta untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikannya.
Pembagian syirkah yakni Syirkah ‘Inan (serikah harta) yang merupakan akad dari dua orang atau lebih untuk berserikat dengan harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan), dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat. Dan Syirkah kerja, yakni dua orang ahli kerja atau lebih yang bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu.
Cara membagi keuntungan atau kerugian tergantung besar dan kecilnya modal yang ditanamkan oleh para anggota serikat. Dan cara mengakhiri serikat yakni jika salah satu pihak ada yang membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya, atau salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk ber-tasharruf, atau salah satu pihak meninggal dunia, atau salah satu pihak ditaruh di bawah pengampuan, atau salah satu pihak jatuh bangkrut, atau modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.


---------------------------------------------------------------------------------------

DAFTAR PUSTAKA



Anwar, Mohammad.1988. Fiqh Islam: Muamalah, Munakahat, Faraid dan jinayat.
Bandung: Al-Ma’arif.
Ash-Shiddieqie, Hasbi. 1984. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang.
Asy-Syarbini, Muhammad. t.t. Mugni Al-Muhtaj juz III.
Basyir, Ahmad Azhar. 1983. Riba Utang-piutang dan Gadai. Bandung: Alma’arif.
Rasjid, Sulaiman. 1987. Fiqih Islam. Bandung: CV Sinar Baru.
Rifa’i, Moh. 1978. Ilmu Fiqih Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra.
Sabiq, Sayyid. 1977. Fiqh Al-Sunnah. Beirut: Dar Al-Fikr.
Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh Mauamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Syafei, Rachmat. 2006. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia..
Taqiyuddin, Abi Bakr Ibn Muhammad. t.t. Kifayat Al-Akhyar. Bandung: Alma’arif.



[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Rajawali Pers, Jakarta: 2014), hlm. 125.
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, (Dar Al-Fikr, Beirut: 1977), hlm. 294.
[3] Taqiyuddin Abi Bakr Ibn Muhammad, Kifayat Al-Akhyar, (Alma’arif, Bandung: t.t), hlm. 280.
[4] Hasbi Ash-Shiddieqie, Pengantar Fiqh Muamalah, (Bulan Bintang, Jakarta: 1984), hlm. 89.
[5] Muhammad Asy-Syarbini, Mugni Al-Muhtaj, juz III, hlm. 364.
[6] Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (CV Pustaka Setia, Bandung: 2006), hlm. 185-186.
[7] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Lengkap, (PT Karya Toha Putra, Semarang: 1978), hlm. 421.
[8] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (CV Sinar Baru, Bandung: 1987), Hlm. 278-279.
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (CV Sinar Baru, Bandung: 1987), Hlm. 278.
[10] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (CV Sinar Baru, Bandung: 1987), Hlm. 279-280.
[11] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Rajawali Pers, Jakarta: 2014), hlm. 129-131.
[12] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (CV Sinar Baru, Bandung: 1987), Hlm. 279.
[13] Ahmad Azhar Basyir, Riba Utang-piutang dan Gadai, (Alma’arif, Bandung:1983), hlm. 65-66.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatan Perawi Hadits

Ayat dan Hadits mengenai Etos Kerja dan Kewirausahaan

Klasifikasi Ahli Waris